Rabu, 24 November 2010

Warganegara dan Negara

I.Hukum,Negara dan Pemerintahan

=> Pengertian Hukum
Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

=> Sifat & ciri-ciri Hukum
Sifat hukum :
1. Hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat
2. Hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya
3. Secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ciri-ciri hukum
1. Terdapat perintah ataupun larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

=> Sumber-Sumber Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Presiden
5. Konvensi Ketatanegaraan
6. Traktat

=> Pembagian Hukum
1. Hukum Perundang-Undangan
2. Hukum Traktat
3. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat)
4. Hukum Yurisprudensi

=> Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

=> 2 Tugas Utama Negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

=> Sifat-Sifat Negara

1. Sifat monopoli
2. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).

=> 2 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
3. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
4. Negara Serikat (Federasi)

=> Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain

=> Tujuan Negara Republik Indonesia

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

=> Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

2. Warga Negara dan Negara
=> Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

=> 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

=> Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

1. Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
2. Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.

3. Perguruan dan Pendidikan
=> Pengertian Pendidikan & Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:

1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
2. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar