Senin, 22 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A. Pelapisan sosial
=> Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.

=> Terjadinya Pelapisan sosial
Berdasarkan jenis kelamin dan umur, kelompok suku, pemimpin, org yg dikucilkan, pembagian krj, perbedaan struktur ekonomi.

=> Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
A. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja.
B. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
C. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka.

=> Beberapa teori tentang pelapisan sosial
A. Aristoteles : Orang kaya, menengah dan miskin
B. Vilfredo pareto : elite dan non-elite

B. Kesamaan Derajat
=> Persamaan Derajat
Persamaan Derajat adalah Persamaan persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.

=> Pasal-pasal di dalam UUD 1946 tentang persamaan hak
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

=> 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945
1. Berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
2. Berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
3. Mengemukakan pendapat
4. mendapat perlindungan pribadi, keluarga

C. Elite dan Massa.
=> Pengertian Elite
Elite adalah sekelompok masyarakat terkemuka di bidang tertentu khususnya golongan besar yg memegang kekuasaan

=> Pengertian Massa
Massa adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.

=> Ciri-Ciri Massa
1. Adanya ikatan batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan, persamaan ide, dan sebagainya.
2. Adanya persamaan norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan sendiri dan sebagainya.
3. Mempunyai struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar